Terpisah Kades Pulau Mentaro, Masril saat dikonfirmasi sidakpost.id membenarkan aksi yang dilakukan warga terkait PT.SMP telah menyerobot lahan milik desa. Bahkan sudah hampir 400 hingga 500 hektare lahan milik desa diserobot perusahaan itu.
” Sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan itu. Karena secara hukum desa punya bukti kuat, tapal batas lahan sudah disahkan pemerintah kabupaten di perkuat dengan Perbub Nomor 16 Tahun 2018,” ujar Kades.
Masril berharap pemerintah kabupaten juga turun tangan menyelesaikan masalah tapal batas antara Desa Mentaro dan desa Puding.” Kalau tidak diselesaikan maka PT SMP akan serobot lahan milik desa lebih banyak lagi,” harapnya. (wir)