SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemilik akun Facebook (FB) Aldy Al, dilaporan ke polisi atas dugaan pencermatan nama baik pribadi Debi Krismanto dan nama baik dusun (desa-red) Mangun Jayo, Muko Muko Bathin VII kabupaten Bungo.
Laporan itu dibuktikan dengan laporan polisi, STTP/482/VIII/2024/RES 2.5/ SPKT/ Res Bungo, pada Kamis 29 Agustus 2024.
Faisal, SH,.MH selaku Pengacara Debi Krismanto menuturkan dikonfirmasi ua menyebutkan, akun media FB Aldy Al dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dusun Mangun Jayo dan juga nam baik warga Debi Krismanto dengan dibuktikan screenshot komentar tidak sepatutnya dilakukan.
“Karena dalam komentar di akun Debi Krismanto seharusnya tidak layak untuk ditampilkan ke publik. Dimana akun ini berkomentar kata kata kotor dan juga menyebutkan nama dusun yang sangat tidak layak disampaikan,” ujarnya, Jumat (30/8)2024).
Sementara Debi Krismanto pelapor akun Aldy Al mengatakan, komentar akun dia sangat tidak pantas untuk ditampilkan di kolom komentar akun miliknya. Karena media sosial dikonsumsi oleh publik.
“Ini jelas telah melanggar UU ITE secara hukum saya buktikan dengan screenshot komentar untuk proses lebih lanjut ke pihak kepolisian. Pada intinya saya telah resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Bungo,” ujar Debi.
Debi juga sangat yakin pihak kepolisian bekerja dengan baik sesuai aturan yang ada. Karena secara pribadi tidak punya salah dengan pemilik akun Aldy Al kok bisa komentar yang mencemarkan nama baik dirinya dan dusun kelahirannya.
“Kasus ini akan terus kita kawal supaya benar benar tuntas karena, saya tidak ingin nama baik pribadi saya dan dusun saya tercemar dan harus dituntaskan,” tegasnya. (jkr)