SIDAKPOST.ID, BUNGO – Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seorang wanita di Bungo ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Bungo, Senin 4 November 2024 kemarin.
Informasi yang diperoleh pelaku inisial MY (21) berparas cantik ini adalah warga kecamatan Tanah Sepenggal, kabupaten Bungo, provinsi Jambi ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jaya Setia Muara Bungo.
Terduga pelaku melancarkan aksi TPPO tersebut melalui sebuah aplikasi Michat yang diakui terduga pelaku baru kali ini melakukan TPPO. Terduga merupakan salah seorang mahasiswa di Kabupaten Bungo.
Dari tangan pelaku petugas menemukan uang tunai sebanyak Rp150. 000, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO Y 91 C warna merah,dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 1K warna merah,
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S. Kom, melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur membenarkan adanya penangkapan seorang wanita terduga pelaku TPPO berinisial MY.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP M. Nur. (jkr)