Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB), Supriyanto sangat menyayangkan tindakan arogan oknum Polisi itu. Menurutnya aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masinh. Wartawan, sebutnya dalam bekerja dilingungi undang-undang Pers. Keterbukaan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dijaga bersama.
“Larangan peliputan dengan memaksa menghapus file, dari sudut manapun tak bisa dibenarkan, untuk kasus ini. Apalagi kalau sampai, misalnya ada perampasan alat rekam,” sebutnya.
Supri menambahkan, sebagai bentuk solidaritas, PWB dan sejumlah organisasi serupa akan menggelar aksi damai. Surat pemberitahuan akan dilayangkan per Jumat (23/2). Hari Senin direncanakan akan turun ke jalan melakukan aksi damai.
“Bentuk solidaritas, tadi malam kita rapat pengurus dan anggota. Kita akan lakukan aksi damai. Akan ada beberapa poin tuntutan yang akan kita sampaikan,” pungkasnya.
Sementara Devisi Advokasi PWB, Ferdian mengatakan, oknum Polisi terkait harus mengklarifikasi atas tindakan semena-mena itu dan meminta maaf kepada jurnalis terkait. Apabila nanti dalam perkembangannya, aksi dan tuntutan tak direspon, maka akan ada aksi lanjutan ke Mapolda Jambi bahkan sampai ke Mabes Polri.
“Saya minta yang berkaitan minta maaf. Kita akan lakukan aksi damai. Kalau seandainya tak ada respon, kita akan aksi ke Mapolda. Bahkan kita siap ke Mabes Polri,” tegas Ferdian. (zek)