Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Rio Terpilih Dipolisikan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Zakaria, Rio terpilih Dusun Rantel Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Pilrio serentak bulan Juli lalu, dilaporkan ke Polisi. Dia diduga telah melakukan pemalsuan ijazah Paket B sebagai syarat pencalonan Rio/Kades.

Informasi yang didapat, laporan tersebut telah masuk ke Mapolres Bungo pada Senin (13/8) kemarin. Selain ke Polres, laporan juga masuk ke Kejaksaan Negeri Bungo, Bupati Bungo dan DPRD Bungo.

Ruslan, warga setempat yang melaporkan dugaan tersebut membenarkan jika dia dan beberapa warga lainnya telah memasukkan laporan tersebut. “Iya, tepatnya Senin 13 Agustus 2018 kemarin, kami memasukkan laporannya,” ucap Ruslan, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga :  Perwakilan BKKBN Jambi turun Langsung Bersama Kawal BOKB Atasi Stunting di Kerinci

Lebih lanjut dikatakannya, dugaan ijazah palsu yang digunakan Zakaria untuk maju sebagai calon Rio itu sebenarnya sudah lama terdengar dari mulut ke mulut warga dusunnya.

Hanya saja hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon rio dan hari pemilihan, dokumen ijazah tersebut belum bisa dipereloh oleh mereka.

“Barulah setelah pemilihan kita baru dapatkan foto kopy ijazah paket B yang diduga palsu itu. Kita kroscek kebawah, setekah yakin memang ijazah itu palsu baru kita masukkan laporan ke beberapa instansi tadi,” papar Ruslan.

Baca Juga :  Alumni SMPN 4 Muara Bungo Reunian di Taman Babusek Ayek

Di tempat yang sama, ketua BPD Rantel, Badrul kepada wartawan usai mengikuti rapat di kantor DPRD Bungo, pada Selasa (28/8/2018) mengaku jika dirinya hanya sebatas mengikuti hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpin wakil ketua DPRD Bungo, H. Kamal itu.

“Sesuai dengan rekomendasi, kita akan rapat mediasi yang difasilitasi camat Pelepat. Kita sifatnya menunggu camat kapan akan rapat itu. Kalau soal langkah kita sebagai BPD tidak ada, karena bukan wewenang kita,” ucap Badrul.