Dewan Sahkan Dua Ranperda Kota Sungai Penuh

SUNGAIPENUH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh menggelar rapat paripurna, Jumat (05/11), dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi Dewan atas dua raperda Kota Sungai Penuh.

Dalam paripurna tersebut,Fraksi-fraksi Dewan menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan berbagai masukan usulan.

BACA JUGA : Laka Maut Toyota Kijang vs Truk Diesel di Bungo, Sopir dan 4 Penumpang Tewas di TKP

Adapun Raperda tersebut yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor. 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Baca Juga :  Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyeludupan Obat Tanpa Izin Edar

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H.Fajran didampingi oleh Wakil Ketua I Satmarlendan dan Wakil Ketua II Syafriadi.

Sementara pemerintah Kota Sungai Penuh dihadiri Wakil Walikota Alvia Santoni.

BACA JUGA : DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Penandatanganan KUA & PPAS Perubahan Tahun 2021

Baca Juga :  Ketua LPA Riau Angkat Bicara, Terkait Dugaan Pungli Dua SMPN di Tapung

Wawako Antos menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Sungai Penuh mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pansus DPRD bersama tim asistensi yang telah membahas rancangan peraturan daerah.

“Sebagai mitra eksekutif, kami mengharapkan, dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif guna meningkatkan kinerja eksekutif dalam melaksanakan program pemeritahan, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dapat kita realisasikan” kata Antos. (adv/lie)