Demi Rupiah, Ibu Ini Tega Jual Anak ke Lelaki Hidung Belang

foto ilustrasi (ist)

SIDAKPOST.ID – Seorang ibu, inisial ER (57) ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin lantaran ketahuan telak menjual anak angkatnya, DA (16), kepada pria hidung belang. ER menjual DA dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

“Kami tangkap pada Rabu, 9 Oktober 2019 di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, tepatnya di depan Pasar Hanyar,” sebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Jumat (11/10/2019) kemarin.

Ade menjelaskan, ER ditangkap saat tengah bernegosiasi harga dengan calon pengguna jasa DA. Saat ditangkap, DA hendak dijual dengan harga Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Curi Ponsel, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polisi

“Saat itu pelaku menawarkan (DA) ke seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk membeli korban dengan harga Rp 250 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, kami lebih dulu mengamankan,” katanya.

Kepada polisi, ER mengaku sudah dua tahun menjual anaknya, sejak DA berusia 14 tahun. Pertama kali, ER mengajak DA untuk menonton adegan syurnya dengan seorang pria.

“Dijualnya sudah hampir dua tahunan, dari umur 14 tahun di ajak ibu angkatnya. Awalnya dia diajak ibu angkatnya untuk melihat orang berhubungan intim, dilatih baru dilepas,” ucap Ade.

Baca Juga :  Babinsa Koptu Syafarudin Beri Motivasi kepada Pemulung

Kini pelaku ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil,” terang Ade.

Polisi menjerat ER dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, dan atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ade. (jnn/red)