Deadline Berakhir, AKBP Eko: Bila Masih Ngeyel, Tanggung Resikonya

Inilah Penampakan Alat Berat yang disembunyikan oleh Pelaku peti di semak semak saat petugas Gabungan TNI-Polri Turun ke Lokasi Tambang Emas. Foto : sidak-post.id/jkr

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sesuai edaran Bupati Bungo, H Mashuri dan himbauan forkopimda batas akhir semua alat berat yang bermain tambang emas ilegal di wilayah Dusun Sungai Telang, Bathin III Ulu, kabupaten Bungo segera angkat kaki dari lokasi sampai 21 Januari 2025.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat dikonfirmasi sidakpost.id menegaskan, deadline telah berakhir hari ini, Selasa 21 Januari 2025 dimana semua alat berat sudah wajib keluar dari lokasi tambang emas di Sungai Telang.

“Setelah deadline berakhir akan tetapi masih ada alat berat yang bekerja, kami tindak tegas pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut. Kami Polres Bungo mendukung penuh keputusan Bupati Bungo dalam rakor dan surat edaran beberapa waktu lalu,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tebo Gelar  Penyusunan Dokumen RP3KP.

Ia juga menambahkan, sudah cukup waktu diberikan bagi pelaku Peti untuk membawa alat alat mereka keluar dari lokasi. Tapi apabila masih ngeyel, jangan salahkan tindakan tegas diberlakukan.

“Semua ini sangat buruk dampak bagi kelestarian lingkungan, pasalnya sejak ada aktivitas tambang emas alat berat di Sungai Telang, air sungai sudah tidak karuan lagi. Jadi deadline Berakhir, akan kita tindak sesuai aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD provinsi Jambi minta Kadis kesehatan perketat prokes di dalam sekolah

Sementara informasi yang dirangkum di lapangan, sejumlah alat berat eksavator yang digunakan untuk tambang emas di Sungai Telang memang sudah ada yang angkat kaki. Tapi masih ada juga pemilik yang masih nekat beroperasi.

Bahkan ada kabar Bos Peti sembunyikan alat berat mereka di semak semak tidak jauh dari lokasi tambang. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan sangat jelas dan situasi seperti ini menjadi atensi serius pemerintah daerah dan Forkompinda. (jkr)