“Penyimpangan perilaku dan sikap kurang terpuji merupakan pelanggaran disiplin yang menjadi parasit bagi upaya membangun Prajurit dan PNS yang profesional, solid, militan dan dicintai rakyat. Untuk itu, berbagai peraturan militer dasar harus dipahami, dipedomani dan dilaksanakan,” ujar Danrem.
Pada hakikatnya harus berorientasi kepada peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilandasi nilai sikap dan kode etik, sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Marga, Panca Prasetya Korpri, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
“Mulai detik ini juga jangan ada lagi, sekecil apapun terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu. Saya tekankan kepada Dansat beserta anggota untuk melakukan program,” tegas Danrem.
Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota dan PNS.” Itu akan menjadi tanggung jawab Komandan dan Kepala masing-masing satuan, sesuai dengan yang tertera pada komitmen yang sudah ditanda tangani tadi,” tutup Danrem.
Sebelumnya penandatangan komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran ini, oleh Dandim jajaran Korem 042/Gapu, Danyonif R 142/Kj serta Kasi Intelrem 042/Gapu.
Hadir Kasrem 042/Gapu, Para Dandim jajaran Rem 042/Gapu, Danyonif Raider 142/KJ, Para Dansat Jajaran Rem 042/ Gapu, Para Kasi, Pasi dan Pa Staf khusus Korem 042/Gapu, serta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS jajaran Korem 042/Gapu. (red)
(penrem042/Gapu)