SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim terpadu penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bungo kembali melaksanakan Operasi yustisi di sekitaran Pasar Bawah Muara Bungo, Jumat (30/10/2020) malam.
Dalam operasi yustisi yang di laksanakan dalam sebulan lebih tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Sat Pol PP, TNI-POLRI, Dishub dan BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo.
Setidaknya telah menindak lebih kurang 3.000 pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Akibatnya semua diberikan sanksi sosial hingga tindakan Push up.
“Selama 37 hari, Kami telah menindak lebih kurang 3000 pelanggar yang tidak memakai masker,” ujar Ihwan Syam, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP dan Damkar Bungo.
Diakui Ihwan, masyarakat sudah mulai sadar dan mentaati Protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya menyayangkan masih mendapati sejumlah masyarakat yang berdalih lupa memakai masker.
Dan berharap masyarakat tetap selalu disiplin menerapkan 3M, Mencuci tangan, Menggunakan masker dan Menjaga jarak.
“Kegiatan Razia masker ini akan kita hentikan sementara waktu, sambil menunggu perencanaan persiapan tindakan selanjut nya, dan bahkan rencana penindakan jam malam bersama instansi terkait,”ucapnya.
Ia menyebutkan karena Kabupaten Bungo telah berlaku jam malam sesuai surat edaran Pjs Bupati Bungo, warga di minta menghentikan aktivitas di luar mulai pukul 22.00 WIB.
“Saya himbau kepada masyarakat baik pelaku usaha, warung kopi, cafe, restoran, dan tempat hiburan malam lainnya untuk menghentikan kegiatan nya pada pukul 22.00 WIB, Bila tidak diindahkan, akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya. (jul)