“Pelaku sekarang ini telah diamankan dan digelandang di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”katanya. (asa)
Curi Uang Rp 10 juta Milik Neneknya, Seorang Pria di Tebo Diringkus Polisi
