Curi Uang Rp 10 juta Milik Neneknya, Seorang Pria di Tebo Diringkus Polisi

“Pelaku sekarang ini telah diamankan dan digelandang di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”katanya. (asa)