Curi Star Kampanye Peserta Pemilu 2019 Akan Disanksi Pidana

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Panwaslu Kabupaten Bungo, menghimbau kepada seluruh Partai Politik, maupun perseorangan perserta pemilu yang ada di Kabupaten Bungo, tidak melakukan sosialisasi di sarana media apapun, baik itu media massa, eletrornik, spanduk dan baliho.

Hal tersebut, ditegaskan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Bungo, Abdul Hamid, S,Pd saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (2/4). Ia juga mengajak agar semua Partai Politik yang ikut Pemilu jangan coba-coba untuk mencuri star melakukan kampanye serta sosialisasi.

“Curi start kampanye atau sosialisasi tersebut merupakan perilaku curang yang secara vulgar memperlihatkan bahwa rendahnya komitmen untuk berkompetisi secara jujur, adil, dan setara,” kata Ketua Panwaslu Bungo, Abdul Hamid.

Baca Juga :  Perbaiki Lapangan Bola, Satgas Yonif 721/Makkasau Genjot Minat Olahraga Masyarakat

Menurutnya, setiap pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Partai Politik dan Perseorangan yang ikut Pemilu 2019, maka ada sanksi tegas secara hukum yang akan diberikan pada Partai Politik maupun perseorangan yang ikut Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, serta PKPU 5 tahun 2018. Sanksinya jelas bagi Partai Politik maupun perseorangan yang sengaja curi star kampanye maka akan di proses secara hukum serta denda sebesar Rp 12 juta, rupiah,” tegas Hamid.

Baca Juga :  653 Maba Ummuba Ikuti Masa Pengenalan Kampus, Prodi PGSD Masih Jadi Primadona

Oleh karena itu, Hamid mengajak semua Partai Politik maupun Perseorangan yang ikut pemilu agar menghormati serta mentaati aturan yang sudah ada. Karena semua itu ada tahapannya yang sudah diatur dalam PKPU.

“Kampanye maupun sosialisasi partai Politik dan perseorangan sudah boleh dilakukan apabila sudah masuk kepada tahapan yakni, tanggal 23 September hingga 13 April 2019. Maka dari itu mari sama-sama kita menghormati aturan yang sudah ada, ” harapnya. (zek)