SIDAKPOST.ID. MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku inisial YD (37) merupakan warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (27/1/2023).
Informasi didapat pelaku YD mencuri HP Redmk 10C yang sedang di cas pemiliknya di dalam rumah M. Ali warga RT 02, Desa Danau Lamo, kecamatan Maro Sebo.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani mengatakan, pelaku dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Daerah Dendang, Kabupaten Tanjab Timur.
“Sesampainya di Gapura perbatasan PT. WKS, sepeda motor pelaku mengalami kerusakan sehingga motor di titipkan di Pos Satpam PT. WKS,” katanya.
Setelah itu, pelaku pergi mencari uang untuk memperbaiki motornya yang rusak, dengan berjalan kaki pelaku melihat rumah warga yang ditinggal pemiliknya.
“Saa itu juga pelaku langsung mencongkel jendela rumah dan mengambil HP korban di atas meja TV,” tambahnya.
Dijelaskan, saat itu warga mengetahui perbuatan pelaku, sehingga pelaku diamankan warga dan diserahkan ke polisi Polsek Maro Sebo.
“Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Hand Phone merk Redmi 10C warna hijau, satu bilah parang panjang sekira 70 cm, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru BH 6869,” tutupnya. (wir)