Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 8 tahun penjara. (cr1)
Curi Mobil di Tebo, Salah Satu Pelaku Didor Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kasat, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 8 tahun penjara. (cr1)