SIDAKPOST.ID, DHARMASRAYA – RH (39) warga Bungo lebaran Idul Fitri 1446 H terpaksa mendekam di sel Tanahan Polres Dharmasraya.
Pasalnya, dirinya ditangkap Satreskrim Polres karena telah mencuri Laptop di SDN 10 Sungai Rumbai. Pelaku ditangkap Satreskrim di kabupaten Bungo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres AKBP Bagus Ikhwan Dharmasraya melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto didampingi PS Kasi Humas Iptu Marbawi saat diwawancarai awal media, Rabu (26/3).
“Benar pelaku insial RH telah berhasil kita tangkap di wilayah Bungo karena pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Laptop di SD Sungai Rumbai berkat koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bungo,” kata Iptu Evi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya aksi pencurian dua unit Laptop di SDN 10 Sungai Rumbai merek Acer warna silver dan satu unit Notebook merek asus warna putih pada 17 Maret 2025.
“Awal dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bungo, Jambi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” ujarnya.
Dijelaskan, atas perbuatannya pelaku RH dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk menciptakan situasi yang nyaman, aman dan damai tanpa ada aksi pidana apapun, termasuk aksi pencurian semua akan kita sikat habis,” tegasnya. (azr)