Ciptakan OJK Kredibel Melalui Program Anti Penyuapan

Ciptakan OJK Kredibel Melalui Program Anti Penyuapan, dan Pengendalian Gratifikasi Dan Implementasi Whistle Blowing System Kantor OJK Jambi. Minggu (25/9/2022). Foto : sidakpost/Ratna Sari

Penerapan Sistem Manajamen Anti Penyuapan di OJK terdiri dari tahapan:

1. Perencanaan program (Plan).
2. Penilaian risiko penyuapan (Assess).
3. Program pencegahan penyuapan (Prevent).
4. Program deteksi penyuapan (Detect).
5. Program respon penyuapan (Respond).
6. Pemantauan, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan (Check &
Act).

Lebih lanjut, OJK dalam memastikan terlaksananya budaya anti penyuapan dan penerapan pengendalian yang kuat
maka implementasi SMAP juga didukung dengan pelaksanaan program
pengendalian gratifikasi dan implementasi Whistle Blowing System (WBS).

Baca Juga :  Kemas Al Farabi Jadi Pemateri PKD PMII Unja

Program pengendalian gratifikasi di OJK mengatur agar seluruh insan OJK dan/atau Keluarga dilarang menerima gratifikasi yang dianggap suap dari seluruh pihak yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan jabatannya.

Dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugasnya serta dilarang memberi gratifikasi yang dianggap suap
kepada Pemangku Kepentingan dan/atau Pihak Lain yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga :  Ingin Berkendara Aman, Sinsen Ajak Masyarakat Kenali Potensi Bahaya di Jalan

Selain itu, Insan OJK dan/atau Keluarga
wajib menolak penerimaan dan pemberian Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Internal terkait Pengendalian Gratifikasi di OJK.