Catat ! PNS Baru di Bungo, Tak Boleh Pindah Tugas Selama 10 Tahun

Tampak Sejumlah PNS Siap Disumpah Menjadi PNS Lingkup Kabupaten Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo, menetapkan aturan tegas bagi Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mereka dilarang pindah tugas selama 10 tahun. Ini bertujuan agar manajemen kepegawaian kedepan lebih baik.

Data dari BKPSD Bungo, berjumlah 203 PNS baru yang sudah diserahkan SK oleh Bupati sekaligus pengambilan sumpah. Untuk kelulusan 70 persen dari putra Bungo dan 30 persen dari luar Bungo.

“Jadi PNS baru tidak bisa mengajukan pindah tugas selama 10 tahun keluar dari Bungo. Sesuai aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018,” ucap Kepala BKPSDM Bungo, R Wahyu Sarjono, Rabu (24/06/2020).

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Gelar Apel Bersama di Koramil 07 Rimbo Bujang

Dikatakan, sebelumnya semua yang mengkikuti tes CPNS membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

“Untuk pindah tugas tidak boleh pindah keluar dari kabupaten Bungo. Kalau dia pindah dari instansi yang sama masih dalam kabupaten Bungo itu boleh,”kata Wahyu.

Baca Juga :  Brigpol Maidani Gelar "Family Gathering", Karyawan Dapat THR dan Buka Puasa Bersama

Lanjutnya, jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

“Ini juga supaya pelayanan publik tak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) juga bisa baik. Maka dari itu, semua PNS yang baru saja diambil sumpah menjalankan tugas itu dengan baik,” tukasnya. (zek)