Lebih jauh dikatakan, dalam permasalahan bidang lalu lintas tentu tidak hanya cukup berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya nyata dengan seluruh stakeholder guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas yang kondusif.
“Langkah komprehensif perlu dilakukan terutama dalam rangka menyelesaikan permasalahan lalu lintas, serta koordinasi bersama antar instansi terkait menentukan langkah yang menunjang pelaksanaan tugas memelihara kamseltibcar lantas khususnya di kabupaten bungo,” katanya.
Sebagaimana diketahui, amanat undang-undang no. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta resolusi pbb tentang decade of action dan dijabarkan melalui perpres nomor 1 tahun 2022 tentang rencana umum nasional keselamatan lalu lintas (runk) merupakan langkah-langkah kepedulian negara untuk :
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas)
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. Ke 4 point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak.
Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu :
1. Edukasi
2. Engineering (rekayasa)
3. Enforcement (penegakkan hukum)
4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor
5. Pusat k3i (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi)
6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya
7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas
8. Korwas ppns, ke delapan fungsi tersebut di implementasikan pada fungsi-fungsi polantas.