SIDAKPOST.ID, TEBO – Camat Rimbo Bujang menghimbau sekaligus mengajak kepada umat islam yang ada diwilayah Rimbo Bujang agar tidak melaksanakan takbiran keliling, sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Ied) 1441 H/2020 M diperbolehkan di Masjid dan Musholla serta Lapangan, dengan catatan bagi daerah atau wilayah yang tidak membahayakan pandemi Covid-19.
Hal tersebut sesuai himbauan yang disampaikan oleh MUI Kabupaten Tebo, Pemkab Tebo, Kemenag Tebo, NU Tebo dan Muhamadiyah Tebo.
Camat Rimbo Bujang Rici Saputra saat dikonfirmasi sidakpost id menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada Lurah dan Kades tentang himbauan takbiran keliling ditiadakan dan protokol kesehatan pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1441 H/2020 M diwilayah pandemi Covid-19 yang tidak membahayakan dan masih terkendali.
“Takbiran keliling ditiadakan, karena dapat memobilisasi masa atau kumpulnya orang banyak dan tidak bisa menhaga jarak, berpotensi bisa terjangkitnya wabah Corona. “Jelas Camat Rici Saputra.
Bagi daerah atau wilayah yang Covid-19 masih aman terkendali (himbauan MUI-red) bisa dilaksanakan sholat di Masjid, Musholla maupun tanah dilapangan yang penting sesuai protokol kesehatan.
“Untuk wilayah yang memenuhi syarat dilaksanakan Shalat Ied, agar panitia menyediakan tempat cuci tangan, jemaah membawa sajadah sendiri,
memakai masker dan menjaga jarak Shalat,” tukasnya. (asa)