Caleg dan Capres Harus Aktif Kawal Gerakan Melindungi Hak Pilih

Jika itu terjadi nantinya sudah dipastikan KPU akan mendapatkan tudingan tidak mampu melaksanakan Pemilu yang telah diamanahkan UU kepada mereka karena gagal memastikan semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti dan bisa berujung kepada pengadilan mahkamah kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sangat disayangkan jika upaya nyinyir KPU dalam menyelamatkan hak pilih masyarakat ini dibiarkan saja oleh semua Calon Legislatif dan Calon Presiden yang akan bertarung dalam pemilu 2019 nanti yang akan memperebutkan simpati masyarakat untuk dipilih.

Sudah seharusnya mereka ikut membantu mengawal dan mengawasi bersama persoalan DPT ini, bahasa gampangnya “percuma capek-capek kampanye, eh ternyata yang ditargetkan untuk memilih tidak bisa memilih nantinya”.

Baca Juga :  Kasmin Bersama Warga Medan Sri Rambahan Alih Dukungan ke Paslon 02 Agus-Nazar

Sudah sewajarnya dan seharusnya para caleg dan capres ini memastikan semua konstituennya yang diperkirakan akan memilih mereka nantinya. Semuanya sudah terdaftar dalam DPT, tidak hanya cukup dengan strategi sekedar mengurus KTP Elektronik calon pemilih saja.

Seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa caleg dan menjadi rahasia umum dengan harapan akan memilih dirinya nanti. Alangkah lebih afdolnya lagi, memastikan bahwa konstituennya yang diurus KTP Elektronik nya juga sudah terdaftar di DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga :  Bantu Kemenangan Suami, Hj Enny Wardhani Sudirman dan Sani Erick Sapa Warga Pulau Batu

Mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bagaimana bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti, dan menginventarisir semua persoalan terkait DPT ini sebagai salah satu berkas yang bisa dipergunakan dalam sengketa hasil pemilu nanti. (***)