SIDAKPOST.ID, MUNA – FR (21) warga Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dipastikan menginap masuk jeruji besi Kepolisian Resort Muna.
Pasalnya pria keseharian berprofesi sebagai buruh bangunan itu diduga nekat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga sebut saja begitu yang masih dibawah umur.
Aksi tak senonoh FR dilakukan di Puncak Jodoh yang berada di desa setempat, pada Jumat 03 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi, LP/ 01 /I /2020 / Sultra / Res Muna / SPK sek Katobu, tertanggal 4 Januari 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Sp.Kap / 01 /I /2020 / Reskrim Sek, tertanggal 04 Januari 2020.
“Maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR, dihari yang sama sekitar pukul 22.30 wita,” kata Muhammad Ogen, Minggu 05 Januari 2020.
Mantan Kasat Res Narkoba Polres Muna itu menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka juga sudah berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
“Akibat perbuatan tak terpujinya, FR dijerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/JNN)