“Selain itu, Adanya pelanggaran Konstitusi yaitu AD/ART Koni tahun 2020 bagaian kesebelas Rapat Kerja Kabupaten/Kota Koni pasal 34 ayat 5 poin (a) meminta dan memutuskan tentang laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan untuk tahun berjalan penguris Koni Kabupaten Bungo tidak pernah dilakukan,” ungkap Hafidz Hasyimi.
Hal senada juga disampaikan oleh H. Rendhi Zilfiando selaku Ketua Esports Indonesia (ESI) Kabupaten Bungo. Ia mengungkapkan jika dirinya sangat kecewa dengan penerapan sistim pelaksanaan dan persiapan Musorkab KONI yang akan digelar.
“Selain MOSI tidak percaya ditujukan kepada KONI Provinsi Jambi dan Pusat, pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan media ke DPRD Kabupaten Bungo,”katanya.
Dikatakan, dengan harapan DPRD bisa menjembatani dalam pengambilan langkah agar Musorkab KONI berjalan sesuai aturan yang telah di tetapkan didalam AD/ART KONI.
“Alhamdulillah untuk tembusan MOSI yang kami ajukan sudah tersampaikan semua, untuk DPRD Bungo diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo Jumiwan Aguza dan Wakil Ketua II Martunis,” ucapnya, Rendhi Zilfiando.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I Jumiwan Aguza mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengurus KONI Kabupaten Bungo dan seluruh Ketua Cabor di Kabupaten Bungo untuk mempertanyakan permasalah yang terjadi, pada 13 Desember mendatang.
“Benar, kita telah menerima tembusan surat MOSI tidak percaya terhadap dan proses pencalonan Ketua KONI Bungo yang telah dijadwalkan akan dilaksanakan 20 Desember mendatang. Terkait hal tersebut kita telah menjadwal untuk memanggil seluruh unsur yg terlibat, baik itu pengurua KONI Bungo dan Ketua Cabor di Kabupaten Bungo,” pungkas Jumiwan Aguza. (zek)