Bupati juga menjelaskan rumah singgah pasien ini tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat, bagi pasien dan juga tidak digunakan sebagai tempat tinggal penuh.
“Rumah singgah, hanya sebatas rumah transit untuk pasien selama perawatan. Pasien hanya diperbolehkan tinggal beberapa hari selama masih dalam jangka waktu perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lanjut Bupati, program rumah singgah keluarga pasien ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan kesehatan masyarakat yang semakin meningkat dan ditambah pula dengan kedewasaan berpikir masyarakat yang semakin sadar dalam memanfaatkan sarana dan prasarana di RSUD KH. Daud Arif sebagai rumah sakit rujukan.
“Harapan kita kedepannya, dengan adanya rumah singgah keluarga pasien ini nantinya akan sangat bermanfaat bagi pasien-pasien khususnya yang penyelesaiannya datang dari luar kota Kuala Tungkal dan untuk pengelolaannya akan sesuai regulasi,” harapnya. (str)