SIDAKPOST.ID, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yakni, Ranperda tentang RPJMD 2019-2024, Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2018,Ranperda KUA-PPAS Perubahan 2019 dan Ranperda KUA-PPAS tahun 2020.
Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (24/07) dengan menandatangani nota kesapahaman antara Bupati Kerinci dan Pimpinan Dewan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Adi Purnomo dalam padangan dewan, menyampaikan seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kerinci dapat menyetujui empat ranperda tersebut, dengan beberapa catatan penting yang harus segera di tindaklajuti.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabuapaten Kerinci Arpan Kamil mengharap kepada Bupati Kerinci untuk segera menindaklajuti dan menyampaikan ranperda tersebut secepatnya kepada Gubernur Jambi untuk di Evaluasi.
“Setelah disetujui kedua belah pihak kepada Bupati kerinci segera menindaklanjuti dan menyampaikan kepada Gubernur Jambi untuk di evaluasi dan dituangkan dalan Perturan Daerah,” beber Arpan Kamil.
Bupati Adirozal dalam sambuatanya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga empat ranperda dapat terselesaiakan tepat waktu.
Ditambakannya atas pandangan,usulan yang disampaiakan dewan melalui fraksi masing-masing akan menjadikan bahan masukan dan perhatian eksekutif kedepannya.
“Selaku mitra dari pemerintah Daerah, DPRD telah menunjukan komitmen dan integritas dalam penyerpunaan empat ranperda dan dapat terselesaikan sesuai dengan jadwal,”ungkap Bupati. (adv/Iy)