SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati dan Wakil Bupati Bungo Menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bersama Unsur Forkompinda terkait, di Ruang Utama Kantor Bupati Bungo, Selasa (13/7/2021) pagi.
Penandatanganan ini dalam rangka pelaksanaan survei hasil pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bungo, ketua DPRD kabupaten Bungo, Kepala kejaksaan negeri Bungo, Asisten, Kepala OPD, Forkompinda, serta tamu undangan lainnya.
Bupati Bungo dalam sambutannya Mengajak kepada semua pihak untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di kabupaten Bungo.
“Ini mejadi perhatian kita bersama bahwa pencanangan pembangunan zona integritas adalah langkah awal dan bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan baik, afektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan,” kata Bupati Bungo.
Pencanangan ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh kementerian pendayaguna aparatur negara dan reformasi birokrasi ( Kemenpan RB ). Reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh institusi beserta apartur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap.