BUPATI BUNGO : Pemegang Kendaraan Dinas Tak Bayar Pajak Akan Disanksi

Bupati Bungo Mashuri dan Wabup Apri.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Selasa 22 agustus 2017 kemarin, Petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, dan kepolisian Bungo menggelar razia di depan Mapolres Bungo. Puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut karena tidak membayar pajak.

Tak hanya puluhan kendaraan masyarakat yang terjaring razia, bahkan sejumlah kendaraan dinas lingkup pemerintah Kabupaten Bungo ikut terjaring. Dari hasil razia tersebut tim gabungan berhasil menahan 28 kendaraan yang sudah mati pajak.

Bupati Bungo, H. Mashuri dalam hal ini menghimbau kepada pemegang kendaraan dinas untuk selalu taat bayar pajak. Mengingat selaku pelayan masyarakat harus memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya.

Baca Juga :  Polres Bungo Gelar Apel Pengamanan Pergantian Tahun

“Rakyat yang baik itukan rakyat yang taat pajak, apalagi ini pelayan masyarakat. Harusnya memberi contoh yang baik,” kata Mashuri.

Saat tanya mengenai sanksi kapada pemegang kendaraan yang tidak bayar pajak, bupati menyebutkan akan memberi teguran terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan tentu akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Nanti akan kita kaji sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, jika salah tentu akan diberi sanksi,”tegas Bupati.

Baca Juga :  Tak Gelar Perayaan, Suasana Imlek di Vihara Padmakirti Bungo Sepi

Untuk diketahui, kendaraan dinas lingkup Pemkab Bungo yang terjaring dalam razia tersebut adalah motor dinas dengan nomor polisi BH 6617 KZ dan BH 6546 KZ milik Badan PNPDPP-KB, serta mobil dengan nomor polisi BH 71 KZ milik bendahara Setda Bungo.

“Tidak hanya itu, masih banyak kendaraan dinas lainnya yang mati pajak, kamipun sudah menyurati sejumlah OPD,” jelas Jaralim Sitio Kepala Samsat Bungo kemarin. (zek)