Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapurna Penyampaian Nota LKPJ Tahun 2022

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapurna Penyampaian Nota LKPJ Tahun 2022. Foto : sidakpost.id/satria. Biro Tanjab Barat

SIDAKPOST.ID, TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat, Hadiri Rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Tanjab Barat, Kamis (30/03/2023).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah SE ini juga turut di hadiri Unsur Forkopimda, Sekertaris Daerah, 22 Anggota Dewan, Asisten, Staf Ahli, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah serta tamu undangan lainnya.

H. Anwar Sadat l dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2022, yang di sampaikan pada hari ini didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Baca Juga :  Kapolres dan Dandim Dampingi Bupati Tebo Cek Pos Pelayanan Lebaran

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah, terakhir menjadi undang-undang nomor 9 tahun 2015.

2. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;

3. Dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Wako AJB Buka Musyawarah KADIN

LKPJ ini merupakan pelaksanaan rencana kerja pembangunan tahun ke dua dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2021-2026.

“Pada dasarnya program/kegiatan anggaran tahun 2022 tentunya diarahkan untuk mewujudkan visi”Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berkah” kemudian mengatasi isu-isu strategis yang berkembang,” terang Bupati.