Kunto menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja.
Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Begitu banyak manfaat yang akan didapatkan jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, segala resiko yang akan timbul, baik itu kecelakaan kerja maupun kematian semua nya akan dilindungi. Hal itu dapat dilihat dengan penyerahan klaim santunan tadi kepada ahli waris dan penerima,” ungkap Kunto Baskoro.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, bahwa setiap tenaga kerja wajib didaftarkan dalam program kepesertaan BPJS, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bahwa semua warga negara wajib didaftarkan dalam program BPJS.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan dapat mematuhi, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang. Dalam pelaksanaannya, pengawas-pengawas akan menilai tingkat kepatuhan perusahaan melaksanakan undang-undang,” harapnya.
Dikatakan, bagi perusahaan yang tidak patuh, pengawas akan melakukan sifat pembinaan, mulai dari peringatan hingga penegakan hukum.
Kemudian, bagi perusahaan yang patuh akan diberikan suatu penghargaan atau reward. Seperti penghargaan zero accident atau kecelakaan nihil selama jangka tertentu.
“Penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Kemudian penghargaan program peduli pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja atau perusahaan, serta penghargaan perusahaan yang patuh pencegahan protokol Covid-19,” tutupnya. (Jul)