Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bungo Ir. H. Indones, mengatakan, dalam UU No 43 Tahun 2009 dan Perda nomor 1 Tahun 2015 sudah jelas terkait penyelenggara kearsipan kabupaten Bungo.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan diuraikan bahwa arsip, yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi. Ini sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih,”tukasnya. (Jul)