Tebo  

Brilink ANDES Tilep Dana Bansos, BKTM Suwindra Gelar Mediasi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka
Problem Solving Bhabinkamtibmas (BKTM) Bripka Suwindra Aldi Polsek Sumay, menggelar mediasi bersama Dinsos terkiat temuan adanya penyelewengan dana Bansos BST Non-PKH oleh pihak Brilink ANDES, bertempat di Kantor Camat Sumay Kabupaten Tebo.

Tampak hadir pada mediasi ini Kabid Pemberdayaan Dinsos Tebo Riky Saifuddin beserta tim, Pengelola Brilink Andes Rina Guspita Sari, Exs pekerja di Brilink Andes Mariatul Rukayah, KPM Suparti beserta
Bhabinkamtibmas.

BKTM Bripka Suwindra Aldi saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa
terkiat temuan penyelewengan dana BST terhadap KPM Suparti dan BKTM memperoleh info masih ada beberapa KPM menjadi korban yang sama, yaitu pembayaran BST hanya menerima Rp 200.000 yang seharusnya diterima Rp 500.000.

Baca Juga :  Pendeta B Sembiring, Ajak Jemaat Perkokoh Kerukunan Umat Beragama

” Dengan adanya temuan tersebut pihak Dinsos mengharapkn BKTM untuk membantu mediasi dalam permasalahan ini, hasil mediasi pihak Brilink Andes menyelewengkan dana BST kepada 31 KPM masing-masing Rp 300.000, uangnya disimpan di Rek Pribadi No.Rek 3554 01008397-50-6 yang terjadi pada bulan Agustus 2020. ” Kata Bripka Suwindra Aldi, Kamis (15/10/2020).

Untuk menvalidkan jumlah dan nominal Bansos KPM yang diselewengkan, disarankan untuk dilakukan cetak Rekening koran dan hasilnya diketahui terdapat 38 KPM tidak dibayarkan Rp 300.000/KPM dan 2 KPM sama sekali tidak dibayarkan Rp 200.000/KPM. Sehingga total yang tidak dibayarkan mencapai 40 KPM sebesar Rp 11.800.000.

Baca Juga :  Aliansi Pemuda Asal Tebo, Apresiasi Polres Tebo Berantas Narkoba

Tindak lanjut dan sikap yang diambil pihak Dinsos, agar pengelola Brilink mengambil dana yg masih tersimpan segera dibagikan kepada yang berhak, Pihak Dinsos tidak mentolerir dan akan memberikan Rekomendasi pencabuatan Izin E-Warong, yang ditembuskan ke pihak Bank pengelola penyaluran BPNT yaitu Bank BRI, “pungkasnya. (asa)