BPN Kabupaten Bungo Janji Laksanakan Inpres 1/2022 dengan Maksimal

Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo. Foto : Juliansyah/BPJS kesehatan

SIDAKPOST.ID, BUNGO –  Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.

Untuk itu, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensyaratkan kepesertaan Program JKN-KIS aktif bagi pemohon yaitu pihak pembeli dalam jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Kebijakan ini tidak lain membuktikan bahwa negara ingin memastikan bahwa seluruh warganya mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak kesulitan saat mendapatkan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah melibatkan Badan Pertanahan Nasional,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Heri, Jumat (04/03) lalu.

Baca Juga :  Jelang Ujian DAN, Shokaido Bungo Gelar Gashuku

Heri menambahkan bahwa tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut yaitu untuk mengoptimalkan keberlangsungan program agar seluruh masyarakat dapat terdaftar dalam Program JKN-KIS.

“Kami sebagai salah satu aparatur sipil negara akan berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo sangat menyambut baik dan langsung melakukan persiapan untuk memberlakukan ketentuan tersebut, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berhubungan semisal kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tambah Heri.

Baca Juga :  Dua Danau Tempat Bekarang Ikan, Disulap Menjadi Ikon Wisata Desa

Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat juga siap menggalakkan sosialisasi kanal-kanal digital BPJS Kesehatan agar memudahkan akses pelayanan oleh masyarakat.