“Poin-poin penting dalam regulasi tersebut adalah mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi dan tugas, makanya perlu kami tekankan persamaan presepsi bahwa bersama-sama kita mendukung penyelenggaraan Program JKN ini agar seluruh masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatannya masing-masing. Hal ini juga menjadi perhatian kita bersama jika diperlebar lagi ke bidang pendidikan bahwa peserta didik, pendidik serta tenaga pendidikannya pun merupakan peserta aktif Program JKN,” tambah Neri.
Perwakilan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YA Bangko, Ricky menyampaikan antusiasnya terkait keikutsertaan pada Program JKN melalui anggaran beasiswa yang sekiranya dapat menanggung kepesertaan mahasiswa melalui PBPU Kolektif.
“Kami ada program mahasiswa beasiswa, jika akan didaftarkan kami mohon petunjuk alurnya sehingga dapat kami siapkan data dan ketersediaan anggaran untuk kami ikut dalam PBPU Kolektif Program JKN tersebut,” kata Ricky. (Jul)