BPJS Kesehatan Ajak Kemenag, Dikbud dan Sekolah Swasta Dukung Optimalisasi JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo Memberikan arahan. Foto : Sidakpost.id/BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo

SIDAKPOST.ID,BUNGO – Sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan berbagai Stakeholder, BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo menggelar pertemuan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis (21/07/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Bungo, Kantor Kementerian Agama Tebo, Kantor Kementerian Agama Merangin, Kantor Kementerian Agama Merangin, Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, lembaga layanan pendidikan tinggi serta sekolah tinggi swasta lainnya dalam lingkungan Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Neri Eka Putri, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara pada program jaminan sosial kesehatan terus berupaya mensosialisasikan kepada kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam Inpres 1 Tahun 2022 tersebut demi meningkatkan cakupan kepesertaan Program JKN.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Sidang Paripurna Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2018

“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ini sebenarnya sudah keluar sejak Januari 2022, barangkali masih ada di antara kita yang masih belum maksimal menjalankannya. Sebelumnya kami telah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait hal tersebut sehingga terhadap peralihan nama untuk jual beli tanah sekarang dibuktikan dengan kepesertaan JKN aktif.

Baca Juga :  Deteksi Dini dan Akselerasi Arahan Menteri Imipas, Lapas Bungo Kembali Geledah Kamar Hunian

Selanjutnya, kami harap perwakilan dari Kemenag, Dinas Pendidikan serta kampus dan sekolah tinggi swasta diharapkan untuk mendukung pelaksanaan Program JKN ini bersama-sama,” ujar Neri.

Neri menambahkan bahwa penugasan sebagaimana yang disebutkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut adalah mengambil langkah nyata mengimplementasikannya dalam bentuk pendaftaran peserta baik dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah Kolektif (PBPU Kolektif).