BPJamsostek Sosialisasi Manfaat dan Program Ketenagakerjaan Bagi Bhabinkamtibmas Polres Bungo

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo Sosialisasi Manfaat dan Program Ketenagakerjaan Bagi Bhabinkamtibmas Polres Bungo, Selasa (21/2/2023). Dok : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo. Julian Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bungo melaksanakan sosialisasi manfaat dan program ketenagakerjaan kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bungo, bertempat di aula Mapolres bungo, Selasa (21/2/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo Kunto Baskoro, Kabag SDM, Wakasat Binmas, Kanit Binmas, serta seluruh peserta sosialisasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo, Kunto Baskoro, mengatakan sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut atas kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Truk Fuso Ekspedisi Nyaris Terbakar di Jalan Lintas Bungo -Jambi

Bersamaan itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bungo.

Dengan tema sosialisasi ” Bersama Membangun Desa “. Kunto mengajak Bhabinkamtibmas, bisa mengedukasi kepada masyarakat, khususnya pekerja yang berada dalam wilayah kerjanya, terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan kegiatan ini, tentunya terjalin sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo dan Polres Bungo, dalam rangka ikut melaksanakan program strategis nasional yaitu perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Bungo, sehingga bisa bersama-sama memberikan rasa aman dalam bekerja agar pekerja terhindar dari resiko sosial dan resiko ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Badan Usaha Kembali Produktif, Jaminan Kesehatan Pekerja Jangan Terlupa

Kunto menyebut, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja, tidak hanya diberikan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja informal yang bukan penerima upah.

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.