BPJamsostek Cabang Muara Bungo Sosialisasi Program Kepada Peserta BKBK dan GDM Dusun Sumber Harapan

Masyarakat mengikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto : BPJamsostek Muara Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo menggelar sosialisasi program manfaat kepada masyarakat peserta BKBK dan GDM di Dusun Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Rabu (21/2).

Dalam kegiatan itu turut dihadiri, Kepala Dusun, Perangkat Dusun, dan Masyarakat pekerja dusun sumber harapan Pelepat Ilir.

Harsetiono, Sekdus Sumber Harapan mengatakan, sangat menyambut baik program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini. Ia menyadari, pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Karena kehadiran BPJamsostek sangat membantu pekerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial atas risiko yang mungkin terjadi, saat bekerja atau berangkat dan pulang dari bekerja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Adakan Forum Keselamatan Lalu Lintas

” Dari kejadian yang sudah, informasi nya BPJS Ketenagakerjaan menanggung semua biaya pengobatan dan perawatan Rio Sumber harapan yang mengalami insiden kecelakaan kerja, dan sampai sekarang masih dalam perawatan,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, sambung nya, risiko itu bisa terjadi kapanpun, dimanapun dan kepada siapapun. Harapannya, seluruh masyarakat pekerja khususnya di Dusun Sumber Harapan ini dapat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Semua pekerja itu memiliki risiko, harapannya masyarakat khususnya di Dusun Sumber Harapan ini untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJamsostek demi memberikan rasa nyaman dan aman saat bekerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua BNK Bungo Dampingi Kejati Jambi Resmikan Ruang Rehabilitasi RSUD H Hanafie

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar mengatakan, pada prinsipnya, apapun pekerjaan nya, semua bisa daftar jadi peserta, karena seluruh pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.

Program jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk hadirnya Pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja, baik itu sektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) atau pekerja mandiri.