BPJamsostek Cabang Muara Bungo Lindungi 570 Atlet Kejuaraan Tapak Suci Open

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Kapala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Risal, kepada peserta Kejuaraan Tapak suci open. Kamis (19/12). Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sebanyak 570 peserta yang mengikuti kejuaraan Tapak suci open piala bergilir UMMUBA 2024 terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan ini ditandai penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Risal, di dampingi Rektor UMMUBA, Renda Lestari, kepada atlet yang bertanding, di GOR serunai baru, Kamis (19/12/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo, Muhammad Risal, mengapresiasi, pihak penyelenggara telah aktif memberikan perlindungan kepada para atlet yang berlaga dalam kejuaraan tersebut.

Baca Juga :  Disnakertrans Bungo Sebut Jumlah Pemohon Pembuatan Kartu Kuning Menurun, Ini Penyebabnya

Menurut dia, kejuaraan ini merupakan olahraga yang memiliki risiko tinggi, sehingga perlindungan sangat penting diberikan kepada atlet yang bertanding. Dengan begitu, para atlet dapat menampilkan performa terbaiknya dalam kejuaraan.

” Apapun jenis pekerjaan, resiko pekerjaan itu pasti ada. Untuk memitigasi hilangnya pendapatan karena biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja yang tinggi, maka lebih baik melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Risal mengatakan, para atlet terlindungi dengan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Ikuti Vaksinasi Massal di Athaya Garden, Dua Siswi SMP 3 Pelepat Ketiban Rezeki

Ia berharap, langkah ini juga dapat diikuti oleh para atlet dari cabang-cabang olahraga lainnya untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat dilindungi dari risiko.

” BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dengan manfaat pengobatan bagi yang mengalami kecelakaan sampai dengan sembuh tanpa batas biaya rumah sakit, selain itu juga terdapat manfaat tunai dan manfaat santunan ketika terjadi resiko cacat akibat kecelakaan kerja ataupun resiko meninggal akibat kecelakaan kerja,” tukasnya. (Jul)