SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo bersama Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Perlindungan Tenaga Kontrak Daerah, bertempat di Ballroom Amaris Hotel, Kamis (25/1).
Penandatangan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar bersama Sekretaris Daerah Drs Mursidi, dengan diikuti Kepala OPD dan Camat dalam Kabupaten Bungo.
Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bungo. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penganggaran Iuran bagi non ASN dan Pekerja Rentan di Kabupaten Bungo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, mengawali sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo atas peran aktif, serta dukungan Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagimana diamanatkan sesuai undang-undang 40 tahun 2004, UU 24 tahun 2011 dan Inpres No 2 tahun 2021 dan No 4 tahun 2022.
” Kami memahami begitu pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial, dimana bagi pekerja ini meningkatkan rasa aman saat bekerja, kemudian bagi ahli waris tentunya terdapat memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi ketika terjadi resiko terutama yang berhubungan dengan kecelakaan kerja maupun kematian bagi tenaga kerja yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dijelaskan Muhammad Rifai, bahwa saat ini jumlah tenaga kerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan baru di angka 32,33 persen dari seluruh angkatan kerja, dan jika melihat data BPS 2022 terdapat 194.330 angkatan kerja di Kabupaten Bungo.