SIDAKPOST.ID, BUNGO – Datuk Rio (Kades) Dusun Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dituding tak transparan dalam pengelolaan dana yang masuk ke Dusun setempat.
Tudingan tersebut, dilontarkan oleh, Ketua BPD Dusun Candi, M. Sayuti, Selasa (10/4), pihaknya menyebutkan, semua pengelolaan dana yang masuk ke Dusun tidak transparan. Seperti dana desa, anggaran dana desa dan termasuk dana yang lainnya.
“Saya heran, setiap ditanya soal penggunaan dana sang Rio selalu mengelak dan itu bukan urusan BPD. Padahal kami selaku pengawasan tentu ingin juga mengetahui sejauh mana yang dikerjakan oleh Rio bersama perangkatnya yang ada, ” kata Sayuti.
Sebelumnya, kata Sayuti, Rio Muhaidi, sudah dilaporkan, ke pihak Kejaksaan Negeri Bungo. Pada 25 Januari 2018, namun hingga kini, laporan dugaan Korupsi yang sudah dilaporkan itu belum juga ditindak lanjuti oleh pihak Kejari Bungo.
“Semua berkas sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bungo, tapi hingga sekarang, belum ada juga tindak lanjut dari Kejari Bungo, jujur kami tidak tahan lagi dengan kondisi yang kami alami sekarang,” ujarnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Tarmizi salah satu anggota BPD Dusun Candi, bahwa dia mengatakan, selain permasalahan dana desa, dana CSR yang diberikan oleh PT.SKU Rp 75 juta per tahun juga tidak jelas penggunaan dan dipotong secara langsung oleh Rio Rp 15 juta.
“Kami heran saja, kok biea dana CSR dipotong sebesar itu, emangnya uang itu milik pribadi apa. Setahu kami, uang yang diberikan oleh PT. SKU itu, tidak boleh dipotong satu rupiahpun dan murni uang itu untuk kepentingan warga Dusun Candi, ” kata Tarmizi.