SAROLANGUN – Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kabupaten Sarolangun mengadakan bimbingan teknis tentang Penata usahaan penggunaan dana anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Sarolangun.
Seiring meningkatnya kasus penyebaran covid-19 dikabupaten Sarolangun, BPBD langsung mengadakan kegiatan sosialisasi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 dikabupaten Sarolangun. Kegiatan ini melibatkan kejaksaan negeri sarolangun, kepolisian, serta semua stackholder penanganan tim gugus tugas covid-19.
Trianto selaku Kepala Pelaksana BPBD Sarolangun menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan agar penerapan hukum protokol kesehatan dapat terlaksana dengan baik, untuk itu banyak masukan dan pemaparan dari kepolisian maupun kejaksaan negeri sarolangun, mengenai pelaksanaan protokol kesehatan serta pembahasan anggaran dana tidak terduga untuk penanganan covid-19 dikabupaten Sarolangun.
“Iya kita harap dengan adanya kejaksaan dan kepolisian, kita dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya penyimpangan,” Jelasnya.
Tidak hanya itu, berbagai masukan dan pertanyaan mengenai protokol kesehatan serta penggunaan anggaran tak terduga dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Sarolangun diperjelas dengan baik.
“Iya kita juga banyak masukan dalam penegasan penerapan protokol kesehatan” sebutnya
Diketahui, bimbangan teknis tersebut dilaksanakan di aula kantor bupati Sarolangun selama tiga hari, dengan melibatkan semua keterlibatan dinas teknis penanganan Covid-19. (MM)