“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (RH)
Bobol Toko Elektronik, AN Diringkus Polisi

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, ancamannya 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (RH)