Bobol Toko Elektronik, AN Diringkus Polisi

SAROLANGUN – Polsek Pelawan Singkut berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian pada Jum’at (26/3/21) pagi. Pelaku diketahui berinisial AN (34), merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kapolsek Pelawan Singkut Yosua Adrian mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-01/I/2021/SPKT/Sek P Singkut, tanggal 04 Januari 2021 yang dilaporkan oleh korban bernama Agily Christy Hugara (37) beralamat di Ruko Sinar Abadi Jalinsum Desa Bukit III Kecamatan Singkut.

Adapun barang yang hilang, TV LCD Merk Samsung, TV Merk LG, TV Merk Polytron Simbar, TV merk Sharp, TV Merk Changhong, Speaker Merk Mixed Son Asle, Laptop merk Samsung, Kipas angin dan lain-lain jumlah sekitar 60 unit.

Baca Juga :  Mustafa Dukung Perfilman Lampung

“Saat pulang dari Palembang, korban membuka toko dan beberapa barang diketahui hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pelawan Singkut.” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, setelah mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pada Jum’at (26/3/21) petugas mendapat informasi terduga pelaku berada di Simpang Nibung, Musi Rawas Ulu.

Baca Juga :  Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes di Bungo Dijebloskan ke Penjara

“Berkat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat kelokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawan. Setelah diamankan pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tak itu saja, petugas juga mengamankan sejumlah barang, berupa 1 Examplar Nota Pembelian Barang elektronik, 1 (satu) unit TV LCD Merk Samsung, 1 (satu) unit Speaker Merk Advan dan 1 (satu) buah Gembok yang dirusak.