Tebo  

BKTM Aipda Dadan : Tarawih di Masjid Harus Ikuti Protap Covid-19

SIDAKPOST.ID, TEBO – Aipda Dadan Juanda Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo, giat melakukan pemantauan dan monitoring terkait warga yang melaksanakan Shalat Tarawih di Musholla dan Masjid, yang ada diwilayah Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Sabtu (25/04/2020), malam.

Pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh BKTM Aipda Dadan, dalam rangka mengimplimentasikan
Protokoler atau Protap Covid-19 dalam pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid atau Musholla.

BKTM AIPDA Dadan Juanda dikonfirmasi sidakpost.id menuturkan, membenarkan dirinya melakukan pemantauan sekaligus monitoring ke Masjid atau Musholla diwilayah binaan Desa Giriwinangun dan Desa Rantau Kembang Rimbo Ilir.

Baca Juga :  PC PSNU Tebo Gelar Bukber, Pagarnusa Banomnya NU dan menjaga NKRI

“Kepada Pengurus Masjid atau Musholla yang melaksanakan Shalat Tarawih, untuk mematuhi petunjuk himbauan pemerintah dengan pedoman Protokoler Protap Covid-19,” terang Dadan Juanda.

Diingatkan agar pengurus Masjid dan Musholla memyediakan tempat cucian tangan dengan sabunnya, melipat hambal dan warga membawa sejadah sendiri dari rumah, memakai masker, menjaga jarak, khusus jemaah musafir ditempatkan khusus baik tempat wudhu maupun tempat Shalatnya.

Baca Juga :  Terakreditasi & Pengoperasian Ruang TU Serta Komputer SMPN 21 Tebo Gelar Tasyakuran

“Langkah dan kebijakan pemerintah ini dalam upaya percepatan memutus mata rantai pandemi Covid-19, bagi warga umat islam yang melaksanakan Shalat Tarawih dirumah itu lebih baik untuk menghindari wabah Corona,” ujarnya. (asa)