“Untuk peserta informal bukan penerima upah (BPU) cukup membayar iuran Rp16.800 perbulan, maka akan mendapatkan manfaat biaya pengobatan dan perawatan, hingga jika hal buruk terjadi, pekerja mengalami kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” ukasnya. (Jul)
Bersama Hj Sanitul Lativa Anggota DPR RI, BPJamsostek Sosialisasi Manfaat Program di Kabupaten Bungo dan Tebo
