Hukum, Tebo  

Polsek Rimbo Bujang, Limpahkan Berkas Perkara KDRT ke Kejari Tebo

Sementara, Bripka Edy Sumarwan selaku Penyidik Pembantu Polsek Rimbo Bujang menghimbau khususnya kepada warga Rimbo Bujang jika mempunyai permasalahan rumah tangga jangan langsung melakukan kekerasan.

”Selesaikanlah masalah itu dengan musyawarah dan menghadapinya dengan kepala dingin dan jika sudah tidak ada kecocokan lagi, ajukan perceraian secara baik-baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun perlu dingat, perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT,”tutur Bripka Edy Sumarwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (asa/yan)