Usai mendengar cerita dari anaknya, istri pelakupun meminta tolong kepada pihak keluarganya untuk mengamankan suaminya. selanjutnya pelaku langsung di serahkan ke Polsek Tabir untuk diproses secara hukum.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Rezi, saat dikonfirmasi membenarkan jika telah mengamankan seorang pelaku perbuatan cabul anak di bawah umur.
“Pelaku mulanya di amankan pihak keluarga dari istrinya. Selanjutnya di serahkan ke kami. Setelah diintrograsi, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungya,” jelas Ipda Rezi, Rabu (5/12).
Rezi mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia hanya empat kali melakukan tindakan cabul terhadap anaknya. Kejadian itu berlangsung rentan satu tahun ini. Namun pelaku membantah sudah berulang kali.
“Dari cerita pelaku ia tega berbuat tersebut di karenakan kesal terhadap istrinya yang tak mau melayani nafsunya. Keterangan dari pelaku dan korban sangat berbeda,” ujarnya. (fri)