Ruang lingkup PKS Bea Cukai dengan TNI AD meliputi pendampingan tugas dan fungsi bea cukai secara terpadu dalam hal pengelolaan data dan informasi, sosialisasi publikasi, pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabean dan cukai seperti pemberantasan rokok ilegal, kolaborasi perbatasan, penindakan narkotika di laut, penindakan ekspor impor ilegal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal berkomitmen untuk selalu menjaga masyarakat darinmasuknya barang-barang ilegal dan berbahaya, serta memberantas tindakan pelanggaran
kepabeanan dan cukai (community protector),” pungkas Leni. (jkr)