SIDAKPOST.ID, BUNGO – Seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 di kabupaten Bungo wajib dilepas karena sudah berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang pilkada.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi saat dikonfirmasi sidakpost.id, Senin (25/11/2024) siang.
“Sesuai peraturan yang berlaku semua APK yang terpasang selama ini wajib dilepas tanpa terkecuali. Karena sudah memasuki masa tenang sejak Minggu 24 November 2024,” ucap Ahmadi.
Ia juga menyebutkan, apabila masih ada APK terpasang dimana saja maka pihak Bawaslu akan menertibkan langsung di setiap dusun dan kecamatan.
“Kami pastikan semua APk di wilayah Bungo sudah bersih. Karena ini juga sudah kami surati masing masing Paslon agar APK segera dilepas,” tegasnya.
Bawaslu juga mengajak agar seluruh masyarakat kabupaten Bungo ikut serta mengawasi dan menciptakan pilkada damai, sejuk dan berintegritas, agar semua berjalan lancar. (jkr)