SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bungo mengingatkan bupati dan wakil Bupati Bungo yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
“Jika Bupati dan wakil Bupati ingin melakukan pergantian pejabat silahkan, tapi mesti ingat, sebelum 6 bulan penetapan calon,” ucap Hamid, Sabtu (19/10).
Disebutkan hamid, Larangan tidak boleh melakukan penggantian pejabat itu sudah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Sesuai arahan pimpinan Bawaslu, serta amanat Undang Undang nomor 10 tahun 2016, Senin 21/9 kita akan menyurati bupati dan wakil bupati secara tertulis,” terang Hamid
Dijelaskan Hamid, Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Lanjutnya, Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Bupati, dan Wakil Bupati selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon,” tegas Hamid (Cr1)