SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satres Narkoba Polres Bungo kembali mengamankan penyalahgunaan narkotika Gol satu, Reza Yani (32) di jalan Semagi Baru, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Senin (9/03/2020).
Informasi diperoleh seorang IRT dari Kecamatan Bathin II Pelayang ini kerap membawa narkoba di wilayah Muara Bungo. Mendapat informasi itu, Polisi bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku dengan ciri-ciri disampaikan oleh masyarakat.
Kapolres Bungo, AKBP.Trisaksono Puspo Aji, SIK. Mellui Paur Humas, Iptu M Nur membenarkan ada seorang wanita yang sudah diamankan oleh Satres Narkoba di sebuah rumah di Kelurahan Bungo Timur.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip yang berisikan satu plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika di duga jenis sabu, yang di bungkus di dalam plastik hitam,” ucap M Nur.
Dikatakan, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk honda scopy warna coklat dengan nopol B 4009 FNP, satu unit HP dan BB sementara 3,5 gram.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (zek)