SIDAKPOST.ID. BUNGO – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bungo, kembali membekuk 5 pelaku Curat yang kerap berksi di wilayah Hukum Polres Bungo, hal itu terbukti, karenaa ke lima mantan napi tersebut sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama.
Ke lima pelaku yakni inisial, RD, YA ,TA, lAR, dan AS. Dalam aksinya, pelaku melancarkan tindak kejahatan Jambret, dengan cara sendirian hingga gabungan dengan teman lainnya. Sasaran dari pelaku, tempat sepi, serta mengasak rumah yang ditinggal sang pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Hendi Septiadi, SH.S.IK, ketika konferensi press mengatakan, 5 pelaku sebelumnya, sudah pernah ditahan karena kasus yang sama. Berdasarkan laporan bahwa pelaku kembali bereaksi melakukan tindak Curat.
“Ke lima pelaku Curat ini, belum lama keluar dari lapas terkait Curas. Dalam aksi Curas mereka ada yang sendiri dan ada yang berdua di wilayah hukum Polres Bungo,” ujar Kasat Reskrim, Senin (11/6/2018).
Dari tangan pelaku, ditangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari pelaku yakni 4 Buah Buku Tabungan, Kartu ATM 3, Camera Digital 1, PS2 1 Unit, Amplie 1, 1 Tv 32 Inchi, Tas 2 buah.
“Kami ingatkan, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bungo yang hendak berpergian atau hendak ke lokasi keramaian, harus lebih berhati-hati, karena tindak kejahatan bisa saja mengintai saat kita lengah. Dan bagi warga hendak pulang kampung periksa rumah terlebih dahulu,” pungkasnya. (zek)